Sholat Disebut Sebagai Tiang Agama dalam Islam? Ini Jawabannya

Sholat Disebut Sebagai Tiang Agama dalam Islam? Ini Jawabannya

Sholat Disebut Sebagai Tiang – Sholat adalah salah satu rukun Islam yang paling utama dan wajib di lakukan oleh setiap Muslim. Dalam ajaran Islam, sholat memiliki kedudukan yang sangat penting, bahkan sering di sebut sebagai “tiang agama”. Lalu, mengapa sholat di anggap sebagai tiang agama dalam Islam dan mengapa ibadah ini begitu vital bagi umat Muslim.

Sholat Sebagai Rukun Islam Kedua

Sholat adalah rukun Islam yang kedua setelah Syahadat. Sebagai salah satu kewajiban yang harus di laksanakan oleh setiap Muslim, sholat menandakan hubbungan langsung antara hamba dengan Allah SWT. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman, “Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan taatilah rasul, supaya kamu di beri rahmat” (QS. An-Nur:56). Ayat ini menujukkan bahwa sholat merupakan ibadah yang sangat mendasar dalam Islam.

Sebagai rukun Islam yang kedua, sholat menjadi tiang utama dalam menjalankan ajaran agama. Tanpa sholat, agama islam tidak dapat berdiri tegak dengan sempurna. Oleh karena itu, sholat di sebut sebagai tiang agama, karena ia merupakan pondasi yang harus di jaga oleh setiap muslim.

Sholat Menjadi Pembeda Antara Muslim dan Kafir

Sholat juga berfungsi sebagai pembeda antara orang yang beriman dengan orang yang tidak beriman. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, “Perjanjian antara kita (kaum Muslim) dengan mereka (orang kafir) adalah sholat. Barang siapa yang meninggalkannya, maka dia telah kufur” (HR. Tirmidzi). Hadis ini menunjukkan betapa pentingnya sholat dalam menandai identitas seorang Muslim.

Sholat bukan sekadar rutinitas ibadah, tetapi juga menjadi simbol yang menunjukkan kesetiaan dan kepatuhan seorang Muslim terhadap Allah SWT. Seorang Muslim yang tidak menunaikan sholat di anggap telah mengabaikan kewajiban dan menjadi terpisah dari ajaran islam. Oleh karena itu, sholat menjadi tiang agama yang tak bisa di abaikan.

Sholat Menjaga Hubungan dengan Allah SWT

Sholat adalah sarana utama bagi umat Islam untuk berkomunikasi dengan Allah SWT. Melalui sholat, seorang Muslim dapat memohon ampunan, petunjuk, dan rahmat dari Allah. Sholat juga merupakan cara untuk menunjukkan rasa syukur dan pengabdian kepada Sang Pencipta.

Dengan melaksanakan sholat secara rutin, seseorang menjaga hubungan spritualnya dengan Allah. Ini adalah aspek yang sangat penting dalam kehidupan seorang Muslim, karena hubungan yang baik dengan Allah menjadi landangan untuk mendapatkan keberkahan hidup di dunia dan akhirat. Tanpa sholat, hubungan ini akan terputus, dan kehidupan seorang Muslim akan kehilangan arah.

Sholat Sebagai Kedamaian dan Kekuatan

Sholat juga memberikan kedamaian batin dan kekuatan spritual bagi seorang Muslim. Ketika seorang muslim melaksanakan sholat, ia dapat merasakkan ketenangan hati dan pikiran, serta mengalihkan perhatian dari segala kesulitan hidup. Dalam sholat, seseorang mendekatkan diri kepada Allah dan merasakan kehadiran-Nya, yang memberikan ketenangan dan kekuatan untuk menghadapi ujian hidup.

Dengan rutin melaksanakan sholat, seorang Muslim dapat menjaga keseimbangan eomosi dan psikologisnya. Sholat juga mengajarkan kedisiplinan, karena seseorang harus melaksanakannya pada waktu-waktu tertentu yang telah di tentukan. Kedisiplinan ini sangat penting dalam membentuk karakter seorang Muslim yang kuat dan tawakal kepada Allah SWT.

Sholat di sebut sebagai tiang agama dalam Islam karena kedudukannya yang penting dalam kehidupan seorang Muslim. Sholat bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan sarana untuk menjaga hubungan dengan Allah, menjaga kedisiplinan, dan memperoleh kedamaian batin.

Baca Juga: Tugas Kemenag dan Cara Daftar Menjadi Anggota 2025

Tugas Kemenag dan Cara Daftar Menjadi Anggota 2025

Tugas Kemenag dan Cara Daftar Menjadi Anggota 2025

Tugas Kemenag – Kementerian Agama (Kemenag) adalah salah satu lembaga pemerintahan yang memiliki peran penting dalam mengelola urusan agama di Indonesia. Sebagai negara dengan keberagaman agama yang tinggi, tugas Kemenag sangat vital dalam menjaga keharmonisan dan toleransi antar umat beragama. Selain itu, banyak orang yang penasaran bagaimana cara mendaftar untuk menjadi bagian dari kementerian agma. Artikel ini akan membahas mengenai tugas kementerian agama serta bagaimana cara mendaftar bagian dari lembaga ini.

Tugas Utama Kementerian Agama

Kementerian agama memiliki berbagai tugas yang berkaitan dengan urusan agama dan keagamaan. Berikut ini adalah beberapa tugas utama yang di laksanakan oleh Kemenag:

  1. Mengatur Kebijakan Agama
    Kemenag bertugas untuk menyusun dan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kehidupan beragama di Indonesia. Hal ini mencakup kebijakan tentang pendidikan agama, pembangunan rumah ibadah, serta peraturan pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Kebijakan yang di ambil bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan keagamaan di Indonesia berjalan dengan baik, aman, dan sesuai dengan ajaran agama masing-masing.
  2. Penyelenggaraan Pendidikan Agama
    Salah satu tugas Kemenag yang paling terlihat adalah dalam bidang pendidikan agama. Kemenag bertanggung jawab atas pendidikan agama Islam di Madrasah, mulai dari tingkat dasar hingga tingkat atas. Selain itu, Kemenag juga memiliki tugas dalam mengelola lembaga pendidikan agama lain, seperti sekolah agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
  3. Pengelolaan Haji dan Umrah
    Kemenag juga memiliki tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Tugas ini mencakup perencanaan, pengelolaan, hingga pengawasan agar jamaah haji dapat melaksanakan ibadah dengan aman, nyaman, dan sesuai dengan aturan yang ada. Kemenag bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, baik di dalam negeri maupun luar negeri, untuk memastikan kelancaraan pelaksanaan ibadah haji setiap tahunnya.

Bagaimana Caranya Daftar Menjadi Anggota Kementerian Agama?

Menjadi bagian dari kementerian agama tentu menjadi impian banyak orang yang ingin berkarir di bidang agama dan pemerintahan. Berikut ini adalah langkah untuk mendaftar dan bergabung dengan Kemenag:

  1. Mengikuti Seleksi PNS atau CPNS
    Salah satu cara untuk bergabung dengan kementerian agama adalah melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Setiap tahun, pemerintah membuka lowongan untuk posisi PNS, termasuk di Kementerian Agama. Anda dapat mengikuti seleksi dengan cara mendaftarkan melalui portal resmi pemerintahan seperti sscn.bkn.go.id.
  2. Melalui Lembaga Pendidikan
    Jika anda tertarik untuk bekerja di bidang pendidikan agama, anda bisa memilih untuk melanjutkan pendidikan di lembaga yang berada di bawah Kemenag, seperti Universitas Islam Negeri (UIN) atau Madrasah Aliyah (MA). Setelah menyelesaikan pendidikan di lembaga tersebut, anda memiliki peluang untuk bekerja di lembaga yang di kelola oleh Kemeneg, seperti menjadi tenaga pengajar di madrasah atau mengelola program pendidikan Agama.
  3. Bergabung dengan Program Magang
    Kemenag juga membuka berbagai peluang magang yang ingin berkarir di bidang Agama. Melalui program magang, anda bisa mendapatkan pengalaman langsung bekerja di lingkungan Kemenag. Meskipun magang tidak memberikan posisi tetap, ini bisa menjadi langkah awal yang baik untuk mengenal lebih jaug tentang pekerjaan di Kementerian Agama.

Kementerian Agama memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur dan mengelola urusan agama di Indonesia. Dari tugasnya dalam menyusun kebijakan agama, mengelola pendidikan agama, hingga menjadi kerukunan umat beragama, Kemenag memainkan peran yang sangat krusial dalam masyarakat Indonesia yang majemuk. Jika anda tertarik untuk bergabung dengan kementerian agama, anda bisa melakukan melalui berbagai jalur yang tersedia.

Baca Juga: Anggota DPR Mendukung Pemerintah Batasi Penggunaan Medsos

Anggota DPR Mendukung Pemerintah Batasi Penggunaan Medsos

Anggota DPR Mendukung Pemerintah Batasi Penggunaan Medsos

Anggota DPR Mendukung Pemerintah – Media sosial kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat modern. Platfrom-platfrom seperti Instagram, Twitter, Facebook, dan Tiktok memungkinkan orang untuk terhubung dan berbagai informasi dengan cepat. Namun, penggunaan media sosial yang tidak terkendali dapat menimbulkan dampak negatif, seperti penyebaran berita hoaks, ujaran kebencian, serta gangguan mental, terutama di kalangan remaja. Meyikapi masalah tersebut, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung langkah pemerintah untuk mengatur dan membatasi penggunaan media sosial.

Pemerintah Siap Atur Pembatasan

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyiapkan regulasi untuk membatasi konten yang beredar di media sosial. Aturan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dunia maya, serta melindungi masyarakat dari pengaruh buruk media sosial. Pembatasan ini juga meliputi pengawasan terhadap konten yang berkaitan dengan berita bohong (hoaks), pornografi, kekerasan, serta perundungan (bullying) yang dapat membahayakan psikologis penggunanya.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, dalam beberapa kesempatan menyatakan bahwa regulasi ini di perlukan untuk meningkatkan kualitas penggunaan media soal di Indonesia. Menurutnya, meskipun media sosial memberikan banyak manfaat, ada pula sisi negatif yang bisa merugikan masyarakat jika tidak ada pengawasan yang ketat.

Anggota DPR RI Mendukung Langkah Pemerintah

Banyak anggota DPR RI yang menyambut baik langkah pemerintah untuk membatasi penggunaan media sosial. Mereka berpendapat bahwa pengaturan ini sangat penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat. Beberapa anggota DPR bahkan mengungkapkan bahwa pengaturan ini juga akan membantu dalam upaya pemberantasan hoaks yang sering kali menimbulkan keresahan di masyarakat.

  1. Perlindungan Terhadap Anak dan Remaja
    Salah satu alasan menggap anggota DPR mendukung regulasi ini adalah untuk melindungi anak-anak dan remaja yang rentan terhadap dampak negatif media sosial. Di usia muda, mereka sering kali terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia mereka, seperti pornografi dan kekerasan. Selain itu, mereka juga sangat mudah terpengaruh oleh tren-nya yang tidak sehat, seperti body shaming, dan bullying.
  2. Pengaturan Konten Negatif
    Selain itu, banyak anggota DPR yang menyoroti pentingnya pengaturan konten negatif yang beredar di media sosial. Hoaks yang di sebarkan di media sosial dapat memicu keresahan sosial dan bahkan menimbulkan kerusuhan. Oleh karena itu, pengawasan konten yang beredar di platfrom digital harus di lakukan secara lebih intensif.
  3. Keseimbangan Antara Kebebasan dan Regulasi
    Meskipun banyak anggota DPR yang mendukung regulasi ini, beberapa juga meningkatkan pentingnya keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan pembatasan. Mereka menekankan bahwa pengaturan media sosial jangan sampai mengurangi kebebasan individu dalam mengakses infomasi dan berkomunikasi. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa regulasi yang di buat bersifat terlalu represif dan tetap menghormati hak asasi manusia.

Dukungan anggota DPR terhadap upaya pemerintahan mengatur pembatasan penggunaan media sosial menunjukkan keseriusan dunia maya yang lebih aman dan positif. Pembatasan ini di harapkan dapat melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, dari dampak buruk media sosial. Namun, pengaturan ini juga harus memperhatikan kebebasan berekspresi agar tetap seimbang dan tidak mengekak hak-hak individu.

Baca Juga: Sejarah Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

Sejarah Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

Sejarah Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

Sejarah Sistem Pemerintahan – Indonesia, sebagai negara demokrasi terbesar di Asia Tenggara, menerapkan sistem politik yang telah di atur dalam Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945). Sistem politik yang di gunakan di Indonesia mencakup pembagian kekuasaan yang jelas antara lembaga-lembaga negara, serta pelaksanaan hak-hak politik warga negara. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai sistem politik yang di terapkan oleh negara Indonesia, termasuk bentuk negara, sistem pemerintahaan, serta prinsip-prinsip dasar demokrasi yang ada di Indoensia.

Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan Indonesia

Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik. Sebagai negara kesaturan, Indonesia memiliki satu pemerinatahan pusat yang berfungsi untuk mengatur urusan negara di tingkat nasional. Namun, meskipun berstatus negara kesatuan, Indonesia juga mengakui adanya pembagian administratif ke dalam provinsi dan kabupaten/kota dengan otonomi daerah yang cukup luas.

Sistem pemerintahan yang di terapkan Indonesia adalah sistem pemerintaha presidensial. Dalam sistem ini, Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintah memiliki kekuasaan yang terpisah dari lembaga legislatif. Presiden di pilih langsung oleh rakyat melalui pemilu yang di adakan setiap 5 tahun sekali. Presiden memegang kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan kebijakan negara.

Selain itu, dalam sistem presidensial, Presiden tidak dapat dengan mudah di jatuhkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kecuali melalui mekanisme pemakzulan yang melibatkan proses hukum yang panjang. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia mengutamakan stabilitas pemerintah yang di pimpin oleh Presiden.

Kekuasaan Legislatif di Indonesia

Sistem politik Indonesia juga melibatkan lembaga legislatif yang terdiri dari 2 golongan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daeraah (DPD). DPR merupakan lembaga yang berfungsi untuk membuat undang-undang, menetapkan anggaran negara, serta mengawasi jalannya pemerintahan. Anggta DPR di pilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilu yang di adakan setiap 5 tahun sekali.

Sementara itu, DPD berfungsu mewakili kepentingan daerah dalam pembuatan undang-undang. Anggota DPD juga di pilih secara langsung oleh rakyat, namum berbeda dengan anggota DPR yang berasal dari partai politik, anggota DPD lebih fokus untuk memperjuangkan kepentingan daerah.

Penting untuk di catat bahwa meskipun ada 2 lembaga legislatif, kedudukan DPR lebih dominan dalam proses pembuatan undang-undang. DPD lebih berfokus pada isu-isu yang berkaitan dengan otonomi daerah dan pembangunan di tingkat daerah.

Kekuasaan Yudikatif dan Pengadilan

Kekuasaan Yudikatif di Indonesia di pegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan lembaga-lembaga peradilan lainnya. Mahkamah Agung memiliki kewewenangan untuk mengadili kasus-aksus yang melibatkan hukum negara dan menjadi lembaga tertinggi dalam sistem peradilan di Indonsia. Selain itu, terdapat juga Mahkamah Konsitusi (MK) yang berfungsi untuk menguji undang-undang terhadap konsitusi dan memutuskan sengketa pemilu.

Sistem yudikatif Indonesia mengutamakan independensi pengadilan, sehingga proses peradilan bisa berjalan dengan adil dan tanpa intervensi dari pihak lain. Di samping itu, Indonesia juga memiliki komisi Yudisial yang bertugas untuk menjaga integritas hakim dan memastikan agar hakim bertindak dengan jujur dan adil.

Sistem politik yang di terapkan di Indonesia mengutamakan prinsip-prinsip demokrasi yang terkandung dalam pancasila dan UUD 1945. Dengan sistem presidensial, pembagian kekuasaan yang jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta pelaksanaan pemilu yang bebas dan adil, Indonesia berkomitmen untuk menjaga kestabilan politik dan memastikan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Membuat Novel di Aplikasi Bisa di Bayar Ratusan Juta

Kronologi Ronald Tannur Yang Sedang Viral

Kronologi Ronald Tannur Yang Sedang Viral

Kronologi Ronald Tannur – Kasus Ronald Tannur menarik perhatian publik setelah ia bebas dari penjara, hanya untuk kemudian di tangkap kembali. Artikel ini akan menjelaskan kronologi peristiwa tersebut, dari kebebasannya hingga penangkapannya yang terbaru.

Kebebasan Ronald Tannur

Ronald Tannur, seorang narapidana yang pernah terlibat dalam kasus serius, akhirnya mendapatkan kebebasan setelah menjalani masa hukumannya. Pada awal tahun ini, pengadilan memberikan keputusan untuk membebaskannya dengan syarat tertentu. Banyak orang terkejut dengan keputusan ini, mengingat latar belakang kasusnya yang kontroversial.

Setelah di bebaskan, Ronald berusaha untuk memulai hidup baru. Ia mengklaim ingin memperbaiki kesalahan di masa lalu dan berjanji untuk tidak terlibat dalam tindakan kriminal lagi. Banyak orang, termasuk teman-teman dan keluarganya, memberikan dukungan penuh. Mereka berharap Ronald bisa menjadi contoh positif bagi mantan narapidana lainnya.

Setelah bebas, Ronald mulai menjalin hubungan dengan masyarakat. Ia berusaha mendapatkan pekerjaan dan terlibat dalam berbagai kegiataan sosial. Dalam beberapa bulan, Ronald berhasil mendapatkan pekerjaan di sebuah perusahaan lokal. Banyak yang menganggap langkah ini sebagai tanda bahwa Ronald serius ingin berubah.

Namun, tidak semua orang mempercayai niat baik Ronald. Beberaoa mantan rekan sepenjara dan anggota masyarakat tetap skeptis. Mereka khawatir bahwa Ronald mungkin kembali melakukan perilaku lama jika tidak di awasi dengan baik. Meski demikian, Ronald terus berusaha menunjukkan bahwa ia telah berubah.

Kondisi Ini berubah drastis ketika pihak kepolisisan mengumumkan bahwa Ronald di tanggap kembali. Pengangkapan ini terjadi setelah aparat menerima aktivitas mencurigakan yang melibatkan Ronald. Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti bahwa Ronald terlibat dalam jaringan penyalagunaan narkoba.

Ketika di tangkap, Ronald tidak mengelak dan mengakui bahwa ia masih bergaul dengan teman-teman lama yang tidak memiliki niat baik. Ia menyatakan bahwa ia merasa tertekan dan kesepian setelah di bebaskan. Meskipun Ronald mengklaim bahwa ia tidak terlibat langsung dalam transaksi narkoba, bukti yang ada menunjukkan sebaliknya.

Proses Hukum & Dampak Terhadap Masyarakat

Setelah di tangkap, Ronald di bawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia menghadapi tuntutan hukum yang lebih berat di bandingkan sebelumnya. Kasusnya menjadi sorotan media, dan banyak orang berpendapat bahwa sistem peradilan harus lebih ketat dalam menangani kasus seperti ini.

Pengacara Ronald berusaha membela kliennya dengan mengemukan bahwa Ronald memiliki niat untuk berubah. Namun, pihak jaksa mengemukan bukti yang menunjukkan bahwa Ronald tidak belajar dari pengalaman sebelumnya. Persidangan di jadwalkan berlangsung dalam waktu dekat, dan banyak yang menunggu keputusan hakim.

Kasus Ronald Tannur memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Banyak yang beranggapan bahwa mantan narapidana seharusnya di berikan kesempatan kedua, namun mereka juga percaya bahwa tindakan kriminal tidak boleh di toleransi. Beberapa anggota masyarakat mengusulkan perlunya program rehabilitas yang lebih baik untuk mantan narapidana, agar mereka dapat reintegrasi ke dalam masyarakat dengan lebih baik.

Keputusan akhir mengenai nasib Ronald Tannur akan menjadi titik balik yang penting, baik bagi dirinya maupun bagi banyak mantan narapidana lainnya. Apakah ia akan di penjara kembali atau mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan akan bergantung pada proses hukum yang sedang berjalan.

Dengan demikian, kronologi kebebasan hingga pengangkapan Ronald Tannur menunjukkan kompleksitas masalah sosial yang di hadapi mantan narapidana. Di perlukan upaya bersama dari semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang mendukung rehabilitas dan pencegahan tindakan kriminal di masa mendatang.

Baca Juga: Tidak Ada Jemaah Haji Reguler Nol Tahun Berangkat, Ini Penjelasan Kemenag soal Haji Khusus

Tidak Ada Jemaah Haji

Tidak Ada Jemaah Haji Reguler Nol Tahun Berangkat, Ini Penjelasan Kemenag soal Haji Khusus

Tidak Ada Jemaah Haji Reguler – Kementerian Agama memastikan pengisian kuota haji 1445 H/2024 M sudah sesuai dengan ketentuan. Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie memastikan tidak ada jemaah haji reguler nol tahun yang berangkat pada 2024.

“Haji reguler itu clear. Tidak ada jemaah nol tahun berangkat tahun ini,” tegas Anna Hasbie di Jakarta.

Dijelaskan Anna, berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), masa tunggu tercepat jemaah haji reguler yang berangkat pada 1445 H mendaftar pada 2020 sebanyak empat orang dan mendaftar pada 2021 sebanyak dua orang. Mereka berasal dari Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur.

“Jemaah yang mendaftar pada tahun 2020 dan 2021 berasal dari Kabupaten Mahakam Ulu itu memang sesuai dengan masa antreannya. Jadi sudah sesuai nomor urut porsi,” jelasnya.

Selain itu, ada 1.497 jemaah haji reguler yang berangkat tahun ini dan mereka mendaftar pada 2019. Ini jumlah cukup banyak, kata Anna, karena memang secara ketentuan ada batas maksimal pendaftaran lima tahun bagi pendamping jemaah lansia, penggabungan mahram, serta pendamping jemaah disabilitas.

“Jadi mereka berangkat karena secara dokumen memenuhi persyaratan untuk menjadi pendamping jemaah lansia, atau penggabungan mahram, atau pendamping jemaah disabilitas. Ini semua bisa dijelaskan,” sebutnya.

3.503 Haji Khusus

Bagaimana dengan jemaah haji khusus? Anna Hasbie mengatakan bahwa Siskohat mencatat ada 3.503 orang yang mendaftar dan berangkat pada tahun ini. Istilah yang di gunakan adalah nol tahun. Data ini juga sudah di serahkan kepada Pansus Angket Haji.

“Kita transparan. Kita serahkan data 3.503 jemaah nol tahun ke Pansus Angket Haji,” ujar Anna.

Namun, keberadaan data itu juga bisa di jelaskan. Menurut Anna, 3.503 jemaah nol tahun itu melunasi pada tahap pengisian sisa kuota, bukan pada tahap awal. Tepatnya pada rentang 19 Februari sampai Juni 2024.

“Jadi pernyataan Marwan Dasopang bahwa jemaah nol tahun sudah melunasi sejak Januari itu jelas tidak benar, bahkan cenderung fitnah karena tidak sesuai data. Sebab, kami punya data tahapan setiap pelunasaan jemaah haji khusus,” ucap Anna.

Anna menjelaskan bahwa pengisian kuota haji khusus di bagi dua: 16.305 kuota pokok dan 9.222 kuota tambahan. Tahapan pengisian 16.305 kuota pokok jemaah haji khusus 1445 H/2024 M di buka untuk tahap I pada 12 – 15 Desember 2023. Tahap di peruntukkan bagi jemaah dengan tiga kriteria.

Kesempatan Melunasi

Pertama, jemaah haji yang sudah melunasi pada tahun lalu namun tertunda keberangkatannya. Ini jumlahnya 2.322 orang. Kedua, jemaah haji yang memang secara urutan nomor porsi masuk alokasi kuota berhak melunasi tahun ini. Jumlahnya mencapat 13.806. Ketiga, jemaah yang masuk prioritas lanjut usia atau lansia. Jumlahnya ada 177 orang.

“Jadi pada pelunasan tahap pertama, jelas Kemenag memberikan porsi kepada jemaah yang sudah melunasi tahun lalu dan jemaah yang memang secara urutan sesuai nomor porsi. Jadi mereka di beri kesempatan pertama untuk melunasi, bersamaan juga dengan prioritas lansia,” tegasnya.

“Jika tahap ini sudah melunasi semua, maka tidak perlu lagi pelunasan tahap berikutnya. Namun faktanya, setelah di beri kesempatan, yang melunasi hanya 12.487 orang. Masih ada 3.818 kuota yang belum terisi,” sambungnya.

Karena masih ada kuota yang belum terisi, di buka pelunasan tahap II, dari 27 Desember 2023 – 2 Januari 2024. Tahap ini di peruntukkan bagi jemaah dengan kriteria: a) Jemaah haji gagal sistem tahap 1; b) Pendamping Jemaah haji Lanjut Usia; c) Penggabungan mahram/keluarga; d) Penyandang disabilitas dan pendamping; e) Nomor porsi urut berikutnya. Hasilnya, ada 2.635 yang melunasi. Sehingga masih tersisa 1.183 kuota.

“Kita buka pemenuhan Sisa Kuota Tahap II, pada 10 – 12 Januari 2024. Kriterianya adalah jemaah haji dengan nomor porsi urut berikutnya berbasis PIHK serta kesepian jemaah dan PIHK. Tercatat 1.005 melunasi dan tersisa 178 kuota,” papar Anna.

“Jadi, sampai akhir pelunasan, masih terdapat 178 kuota pokok untuk jemaah haji khusus. Tidak ada T Nol atau jemaah baru mendaftar langsung melunasi,” lanjutnya

Baca juga: https://www.kemenagkabbekasi.com/memahami-apa-itu-sistem-pendidikan-nasional-apa-fungsinya/

Tahap Berikutnya

Pada tahap berikutnya, terdapat 9.222 kuota tambahan bagi jemaah haji khusus. Jika di tambahkan dengan 178 sisa kuota pokok, jumlahnya menjadi 9.400 kuota. Pengisian kuota tambahan jemaah haji khusus 1445 H/2024 M tahap I di buka pada 30 Januari – 5 Februari 2024. Ini di peruntukkan bagi jemaah haji dengan nomor urut pendaftaran secara nasional.

“Kriterianya jelas, berpihak kepada kemaah sesuai nomor urut porsi. Sesuai regulasi, mereka adalah prioritas pertama. Kami berharap semua bisa melunasi. Tapi ternyata hanya 4.204 yang melunasi. Sehingga, masih ada 5.196 sisa kuota,” papar Anna Hasbie.

Karena itu, lanjutnya, di buka tahap pengisian sisa kuota. Tahap ini di buka dalam beberapa kali perpanjangan, mulai dari 19 – 21 Februari 2024, 23 – 26 Februari 2024, hingga 29 Februari – 1 Maret 2024. Tahap ini di peruntukkan bagi jemaah haji yang terdaftar di SISKOHAT berdasarkan kesepian jemaah haji dan PIHK.

Sampai 1 Maret 2024, terdapat 25.522 jemaah haji khusus yang melakukan pelunasan, sehingga hanya tersisa 5 kuota. Namun, ada sejumlah jemaah yang menunda keberangkatan (padahal sudah melunasi), hingga di buka kembali tahapan pengisian sisa kuota sampai 12 Juni 2024.

“Untuk optimalisasi, terdapat 3.503 jemaah T Nol yang melunasi pada tahap pengisian sisa kuota dari 19 Februari – 12 Juni 2024. Tapi itu tentu berbasis pada persyaratan yang harus di penuhi sebagaimana di atur dalam regulasi,” ujar Anna.

“Jadi kalau di sebut Marwan ada jemaah haji khusus T Nol yang melunasi sejak Januari, itu jelas tidak sesuai fakta,” tandasnya.