Mengenal Sistem Pendidikan Nasional – Pendidikan adalah salah satu bagian dari hak asasi manusia, untuk itu setiap negara wajib memiliki sistem pendidikan yang baik. Begitu pula dengan sistem pendidikan nasional Indonesia yang sudah di atur dalam peraturan perundang-undangan.
Sistem tersebut penting sebagai landasan bagi penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Sehingga, kualitas pendidikan di negara Indonesia bisa ditingkatkan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat yang tercantum dalam UUD 1945.
Sekilas tentang Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) secara resmi di atur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 yang isinya mengatur terkait sistem pendidikan yang berlaku di Indonesia.
Dalam regulasi tersebut, sistem penyelenggaraan pendidikan wajib menerapkan beberapa prinsip penting. Di antaranya yaitu pendidikan wajib di selenggarakan dengan cara demokratis, berkeadilan, serta tidak bersifat diskriminatif.
Untuk itu, penyelenggaraan pendidikan wajib dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM atau Hak Asasi Manusia, nilai agama, nilai budaya, serta kemajemukan bangsa dengan satu kesatuan sistemis melalui sistem terbuka dan multimakna.
Fungsi Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia
Tujuan sistem pendidikan di Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang yaitu untuk mengembangkan potensi peserta didik. Supaya menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Dasar, fungsi, dan tujuan sistem pendidikan Indonesia tersebut sudah tertuang dalam Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2003. Di dalamnya di sebutkan bahwa pendidikan nasional memiliki fungsi mengembangkan kemampuan serta membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Baca Juga : Manfaat Pendidikan Setiap Individu, Tingkatkan Kesejahteraan
Visi Misi Pendidikan Nasional di Indonesia
Untuk menjalankan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang, penyelenggara sistem pendidikan di Indonesia yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memiliki visi dan misi tertentu. Mengutip dari laman resmi Kemdikbudristek, visinya adalah:
“Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mendukung Visi dan Misi Presiden untuk mewujudkan Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebhinekaan global”.
Jenjang Program Pendidikan Nasional Indonesia dan Jenisnya
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 terkait Sisdiknas, sistem pendidikan Indonesia terdiri atas beberapa tingkatan sesuai dengan level perkembangan peserta didik, kemampuan, dan tujuan yang ingin di raih. Adapun jenjang pendidikan tersebut terdiri dari sebagai berikut:
1. Pendidikan Dasar
Adalah jenjang pertama yang menjadi basis untuk melanjutkan ke pendidikan menengah. Yaitu berupa SD (Sekolah Dasar) atau MI (Madrasah Ibtidaiyah), serta jenjang selanjutnya yaitu SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan MTs (Madrasah Tsanawiyah).
2. Pendidikan Menengah
Jenjang ini terbagi atas pendidikan umum dan kejuruan. Contohnya yaitu SMA (Sekolah Menengah Atas), SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), MA (Madrasah Aliah), serta MAK (Madrasah Aliah Kejuruan).
3. Pendidikan Tinggi
Jenjang terakhir ini di selenggarakan oleh perguruan tinggi dan meliputi beberapa program pendidikan secara lebih spesifik. Di antaranya pendidikan Diploma, Sarjana, Magister, Doktor, hingga Spesialis.
Selain di bedakan berdasarkan jenjang, program pendidikan nasional juga bisa di bedakan berdasarkan jenisnya. Menurut UU Nomor 20 Tahun 2003, jenis-jenis program tersebut di klasifikasikan berdasarkan kelompok yang berbasis pada tujuan pendidikan suatu entitas secara spesifik, yaitu meliputi: