Profil Pelajar Pancasila dan Elemen dalam Pendidikan Indonesia

Profil Pelajar Pancasila dan Elemen dalam Pendidikan Indonesia

Profil Pelajar Pancasila merupakan konsep yang di usung oleh pemerintah Indonesia guna membentuk karakter pelajar yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024.

Pengertian Profil Pelajar Pancasila

Di lansir laman Pusat Informasi Guru Kemdikbud, Profil Pelajar Pancasila adalah harapan ciri karakter dan kompetensi yang bisa di raih oleh peserta didik. Selain itu, Hal tersebut di dasarkan pada nilai-nilai luhur Pancasila.

Kegunaan Profil Pelajar Pancasila

Menerjemahkan tujuan dan visi pendidikan dalam format yang lebih mudah di pahami seluruh pemangku kepentingan pendidikan.
Panduan pengembangan karakter pendidik dan pelajar Indonesia
Tujuan akhir seluruh pembelajaran, program, dan kegiatan satuan pendidikan.

Di kutip dari laman Cerdas Berkarakter Kemdikbud, berikut adalah isi dari 6 ciri Profil Pelajar Pancasila:

1. Beriman, Bertakwa kepada Tuhan YME, dan Berakhlak Mulia

Pelajar Indonesia berakhlak mulia merupakan pelajar yang berakhlak dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, Mereka mampu memahami ajaran agama dan kepercayaannya, sekaligus menerapkan pemahamannya dalam kehidupan sehari-hari.

  • Elemen kunci dari beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia:
  • Akhlak beragama
  • Akhlak pribadi
  • Akhlak terhadap Manusia
  • Akhlak ke alam
  • Akhlak bernegara

2. Berkebinekaan Global

Pelajar Indonesia mampu mempertahankan budaya luhur, lokalitas, identitasnya, dan tetap berpikiran terbuka. Selain itu, Hal ini diterapkan dalam berinteraksi dengan budaya lain.

Tujuannya agar bisa menumbuhkan rasa saling menghargai, sehingga karakter positif bisa berkembang, tumbuhnya budaya luhur yang positif, dan tidak bertentangan dengan budaya luhur bangsa.

Elemen kunci berkebinekaan global:

  • Mengenal dan menghargai budaya
  • Skill komunikasi interkultural dalam berinteraksi dengan sesama
  • Refleksi dan tanggung jawab terhadap pengalaman kebhinekaan

3. Mandiri

Pelajar mandiri yang bertanggung jawab dengan proses dan hasil belajarnya.

Elemen kunci mandiri:

  • Kesadaran akan diri dan situasi yang dihadapi
  • Regulasi diri

Baca Juga : Contoh Pendidikan Informal dan Nonformal di Masyarakat

4. Bergotong Royong

Pelajar berkemampuan untuk bergotong-royong. Selain itu, Mereka memiliki kemampuan untuk melakukan aktivitas secara bersama-sama dengan suka rela, supaya kegiatan yang dikerjakan bisa berjalan lancar, mudah dan ringan.

Elemen bergotong royong:

  • Kolaborasi
  • Kepedulian
  • Berbagi

5. Bernalar Kritis

Pelajar bernalar kritis adalah mereka yang mampu secara objektif memproses informasi (kualitatif maupun kuantitatif), membangun keterkaitan berbagai informasi, menganalisis informasi, mengevaluasi, hingga menyimpulkannya.

Elemen kunci bernalar kritis:

  • Mendapatkan dan memproses informasi serta gagasan
  • Menganalisis dan mengevaluasi penalaran
  • Refleksi pemikiran dan proses berpikir
  • Pengambilan keputusan

6. Kreatif

Pelajar kreatif dalam memodifikasi dan menghasilkan sesuatu yang orisinal, bermakna, bermanfaat, serta berdampak.

Elemen kunci kreatif:

  • Menghasilkan gagasan orisinal
  • Menghasilkan karya dan tindakan orisinal
  • Itu tadi penjelasan seputar profil Pelajar Pancasila beserta ciri dan elemen kuncinya

Selain itu, Dengan mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan, diharapkan pelajar bisa unggul dalam akademis dan juga punya karakter kuat yang mampu menghadapi tantangan zaman.

Mengenal Sistem Pendidikan Nasional Indonesia serta Fungsi

Mengenal Sistem Pendidikan Nasional Indonesia serta Fungsi

Mengenal Sistem Pendidikan Nasional – Pendidikan adalah salah satu bagian dari hak asasi manusia, untuk itu setiap negara wajib memiliki sistem pendidikan yang baik. Begitu pula dengan sistem pendidikan nasional Indonesia yang sudah di atur dalam peraturan perundang-undangan.

Sistem tersebut penting sebagai landasan bagi penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Sehingga, kualitas pendidikan di negara Indonesia bisa ditingkatkan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat yang tercantum dalam UUD 1945.

Sekilas tentang Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia

Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) secara resmi di atur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 yang isinya mengatur terkait sistem pendidikan yang berlaku di Indonesia.

Dalam regulasi tersebut, sistem penyelenggaraan pendidikan wajib menerapkan beberapa prinsip penting. Di antaranya yaitu pendidikan wajib di selenggarakan dengan cara demokratis, berkeadilan, serta tidak bersifat diskriminatif.

Untuk itu, penyelenggaraan pendidikan wajib dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM atau Hak Asasi Manusia, nilai agama, nilai budaya, serta kemajemukan bangsa dengan satu kesatuan sistemis melalui sistem terbuka dan multimakna.

Fungsi Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia

Tujuan sistem pendidikan di Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang yaitu untuk mengembangkan potensi peserta didik. Supaya menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Dasar, fungsi, dan tujuan sistem pendidikan Indonesia tersebut sudah tertuang dalam Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2003. Di dalamnya di sebutkan bahwa pendidikan nasional memiliki fungsi mengembangkan kemampuan serta membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca Juga : Manfaat Pendidikan Setiap Individu, Tingkatkan Kesejahteraan

Visi Misi Pendidikan Nasional di Indonesia

Untuk menjalankan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang, penyelenggara sistem pendidikan di Indonesia yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memiliki visi dan misi tertentu. Mengutip dari laman resmi Kemdikbudristek, visinya adalah:

“Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mendukung Visi dan Misi Presiden untuk mewujudkan Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebhinekaan global”.

Jenjang Program Pendidikan Nasional Indonesia dan Jenisnya

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 terkait Sisdiknas, sistem pendidikan Indonesia terdiri atas beberapa tingkatan sesuai dengan level perkembangan peserta didik, kemampuan, dan tujuan yang ingin di raih. Adapun jenjang pendidikan tersebut terdiri dari sebagai berikut:

1. Pendidikan Dasar

Adalah jenjang pertama yang menjadi basis untuk melanjutkan ke pendidikan menengah. Yaitu berupa SD (Sekolah Dasar) atau MI (Madrasah Ibtidaiyah), serta jenjang selanjutnya yaitu SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan MTs (Madrasah Tsanawiyah).

2. Pendidikan Menengah

Jenjang ini terbagi atas pendidikan umum dan kejuruan. Contohnya yaitu SMA (Sekolah Menengah Atas), SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), MA (Madrasah Aliah), serta MAK (Madrasah Aliah Kejuruan).

3. Pendidikan Tinggi

Jenjang terakhir ini di selenggarakan oleh perguruan tinggi dan meliputi beberapa program pendidikan secara lebih spesifik. Di antaranya pendidikan Diploma, Sarjana, Magister, Doktor, hingga Spesialis.

Selain di bedakan berdasarkan jenjang, program pendidikan nasional juga bisa di bedakan berdasarkan jenisnya. Menurut UU Nomor 20 Tahun 2003, jenis-jenis program tersebut di klasifikasikan berdasarkan kelompok yang berbasis pada tujuan pendidikan suatu entitas secara spesifik, yaitu meliputi: